Pelayanan pemberian informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi
Pelayanan pemberian informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Layanan
- Persyaratan
- 1. Formulir permohonan informasi\n2. Fotokopi KTP/identitas\n3. Dokumen pendukung (jika diperlukan)
- Biaya
- Sesuai tarif fotokopi/cetak
Prosedur Layanan
1. Mengisi formulir permohonan informasi\n2. Menyerahkan formulir ke bagian informasi\n3. Verifikasi permohonan\n4. Proses penyediaan informasi\n5. Penyerahan informasi
Kontak & Informasi
Telepon
(0984) 21234
inspektorat@papuatengah.go.id
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIT
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Belum ada layanan terkait.
